Sunday, September 18, 2011

Syarat-syarat Administrasi Pencatatan Pernikahan

1.       Surat keterangan Belum / Pernah Kawin dari Lurah / Kepala Kampung dan Dilegalisir oleh Camat Setempat.
2.       Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang dilegalisir oleh Camat Setempat
3.       Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tia Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh Camat Setempat
4.        Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
5.       Foto Copy Surat Baptis / Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir oleh Pimpinan Agama.
6.       Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun.
7.       Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
a. Pria dibawah umum 19 tahun
b. Wanita di bawah umum 16 tahun
8.       Foto Copy Akte Perceraian / Akta Kematian bagi Suami / Istri yang sudah pernah menikah menunjukkan aslinya.
9.       Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman.
10.   Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang menginginkan Pisah Harta.
11.   Surat Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
12.   Pas Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih / Warna sebanyak 3 lembar.
13.   Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam
perkawinan.
14.   Surat Pengakuan Bersama
15.   Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
16.   Surat Bukti Kewarganegaraan
a. Warga Negara Indonesia Keturunan
    - SKBRI
    - Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
    - Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawah serta)
b. Warga Negara Asing
    - Foto Copy STMD ( Surat Tanda Melapor Diri) Asli dibawah
    - Foto Copy SKK (Surat Kterangan Kependudukan) Asli dibawah
    - STP (Surat Tanda Pendaftaran)
    -  KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
    - Pajak Bangsa Asing
    - Surat Keterangan dari Kedutaan / Konsul
    - PASPOR
    -  Foto Copy Surat Ijin dari Depnaker bagi tenaga kerja asing
    - Surat Keterangan dari perusahaan tempat kerja
17.   Retribusi :
 WNI Rp. 25.000,-
 WNA Rp. 50.000,-
18.   Waktu Penyelesaian 30 Menit


Syarat-syarat ini didapatkan dari situs resmi dep Agama, jika ingin lebih jelasnya silahkan datang langsung ke KUA tempat anda akan mendaftarkan pernikahan. Kan kadang-kadang tiap daerah beda-beda persyaratannya.. hehe.. Semoga membantu.. ^-^

No comments:

Post a Comment

Cara Menyenangkan Mengajarkan Bahasa Inggris Pada Anak

pic from : bnu.edu.iq Mumpung lagi on-fire nulis blog, mari lanjutkan tulisan yang udah terlanjur numpuk di otak. Hehe.. Kali ini saya...